Belanja di App banyak untungnya:
Offenbar hast du diese Funktion zu schnell genutzt. Du wurdest vorübergehend von der Nutzung dieser Funktion blockiert.
Wenn dies deiner Meinung nach nicht gegen unsere Gemeinschaftsstandards verstößt,
KERINCI.SJBNEWS.CO.ID - Peredaran rokok COFFE STIK dan rokok RASTA di pasaran di toko toko di daerah kabupaten kerinci Jambi disebut sebut bahwa rokok tersebut ilegal tanpa izin resmi dari pemerintah.
Menurut impormasi dari warung warung penjual rokok di daerah kabupaten kerinci,rokok COFFE STIK dan rokok RASTA itu banyak peminatnya,tapi rokok tersebut kadang ada kadang tidak,terkadang rokok ini mendadak hilang dari peredaranya itu pertanda sedang ada razia rokok,sebab rokok COFFE STIK dan RASTA itu pernah kami dengar dari sales-nya bahwa rokok ini ilegal ungkap sumber pemilik warung di kerinci.
Untuk mendapat impormasi tentang kebenaran rokok COFFE STIK dan rokok RASTA ,apakah tokok tersebut ilegal apa tidak sjbnews belum mengkompirmasikan ke pihak perusahaan pemilik rokok rokok tersebut,jikalau rokok tersebut benar ilegal ,tentu saja negara banyak dirugikan oleh pihak perusahaan pabrik rokok tersebut.
Yang pertanyaan kenapa pemerintah tidak bertindak jikalau memang rokok tersebut ilegal,atau mungkin pihak yang berwenang tentang pemungut pajak dari rokok tersebut sudah mendapat upeti dari perusahaan pembuat toko tersebut,andaikan benar rokok COffee stik dan rokok RASTA ilegal dalam artikata tidak membayar pajak pada negara,kalau pihak pemerintah mau bukti bahwa rokok tersebut banyak beredar di warung warung dengan harga sebelas ribu per bungkus silakan cek di setiap warung di kerinci.(dilas)
Rokok Merk Coffee Stik, Diduga Gunakan Pita Cukai Ilegal
Gudang Rokok Delta Makmur, Tanggulangin Sidoarjo
Suaraindonesia.co.id, Sidoarjo - Sebuah pabrik rokok Delta Makmur diduga menggunakan pita cukai ilegal bermerek "Coffee Stik" di daerah Desa Randegan Kecamatan Tanggulangin Sidoarjo. Kamis (4/3/2021).
Informasi tersebut didapat dari keterangan masyarakat yang tidak ingin peredaran rokok ilegal itu beredar yang akhirnya merugikan negara dan yang mengkonsumsinya.
Peredaran rokok ilegal merupakan masalah yang sangat serius mengingat rokok adalah salah satu barang yang perlu diawasi peredarannya dan konsumsinya perlu dikendalikan.
Ketika wartawan suaraindonesia.co.id mencoba konfirmasi ke tempat yang diduga memproduksi rokok dengan pita cukai ilegal tersebut dan ingin bertemu pemiliknya, namun hanya ditemui 2 securitinya yakni Awan dan Ahmad.
Dari informasi security bernama Awan, mengatakan bahwa gudang ini hanya memproduksi tembakau saja mas, kita bukan pabrik pembuatan rokok.
Saat wartawan ingin bertemu dan mengkonfirmasi pemilik, security mengatakan pemilik tidak berada ditempat.
"Pemilik tidak ada ditempat mas, nanti lain waktu saja", ujarnya.
Sementara itu, dikonfirmasi Kapolsek Tanggulangin AKP Eka Wira Dharma Sibrani, setelah menggeledah tempat tersebut mengatakan bahwa pihaknya mengamankan rokok tersebut sebanyak 86.
"Dari temuan dilapangan ada ketidaksesuaian pita cukai dengan isi rokoknya. Jadi kami amankan dan berkoordinasi kepada Bea dan Cukai Sidoarjo untuk ditindaklanjuti sebagai temuan," terang AKP Eka Wira dikantornya.
"Hal ini jelas sangat bertentangan dengan Undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun dan denda 10 kali lipat dari nilai pita cukai," pungkasnya. (zul)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Belanja di App banyak untungnya: