Hukum Main Judi Dalam Islam

Hukum Main Judi Dalam Islam

BincangMuslimah.Com – Pesatnya perkembangan zaman memberikan berbagai dampak bagi manusia, baik dampak positif maupun negatif. Salah satu dampak negatif akibat modernisasi perkembangan zaman ini adalah akses internet tanpa batas. Siapapun bisa mengakses internet untuk publikasi di media sosial, bermain games, termasuk mencari keuntungan dengan judi online? Hukum judi sendiri sudah jelas haram, apakah sekedar mempromosikan judi online juga haram?

Akhir-akhir ini viral di media sosial tentang judi online. Tidak hanya sebagai pemain, promosi juga gencar dilakukan di berbagai media sebagai wadah untuk mempromosikan judi online seperti melalui streaming YouTube.

Judi adalah perbuatan yang dilarang oleh Allah. Sebagaimana firman-Nya di dalam Q.S. al-Maidah [5]:90 berikut:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡخَمۡرُ وَٱلۡمَيۡسِرُ وَٱلۡأَنصَابُ وَٱلۡأَزۡلَٰمُ ‌رِجۡسٞ ‌مِّنۡ عَمَلِ ٱلشَّيۡطَٰنِ فَٱجۡتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkurban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”

Larangan judi ini tentu juga karena memperhatikan aspek maslahat dan mafsadah yang akan ditimbulkan. Padahal menjaga akal dan harta merupakan salah satu aspek yang dijaga dan diperhatikan dalam Islam.

Tentu hal ini berbanding terbalik dengan berjudi. Seseorang akan mengalami kerugian secara moral, terlebih lagi finansial. Bagaimana tidak, ketika melakukan judi seseorang diharuskan memberikan taruhan sejumlah uang.  Jika kalah, yang dihasilkan hanyalah kerugian tanpa membawa uang sepeserpun. Meskipun menang, itu tidak menutup kemungkinan ia akan kalah di waktu yang lain.

Praktik yang terjadi dalam judi online juga demikian. Bahkan tidak jarang orang-orang yang akhirnya terjerat pinjaman online hanya demi melakukan judi online. Indonesia sebagai negara dengan mayoritas muslim terbanyak di dunia sejatinya sudah melarang adanya praktik judi. Namun, bukan hanya praktiknya saja yang meluas bahkan saat ini promosi tentang judi online juga marak terjadi.

Promosi sendiri adalah sesuatu yang dilakukan dengan menggunakan kalimat persuasif (ajakan). Selain itu, tentunya promosi judi online juga menggunakan penawaran menarik yang membuat banyak orang ingin mencoba dan melakukan hal yang sama.

Untuk itu, agar tidak terjerumus pada perkara yang jelas dilarang oleh agama maka sesuatu yang mengantarkan kepada keharaman tersebut-seperti promosi judi online dalam konteks ini- juga harus dihindari.

Berikut beberapa dalil yang dapat membuka penalaran kita bahwa promosi terhadap judi juga termasuk hal yang dilarang.

Pertama, Q.S. Al-Maidah [5]:2

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

Artinya: “Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran”.

Kedua, HR. Imam Muslim

مَن دَعا إلى هُدًى، كانَ له مِنَ الأجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَن تَبِعَهُ، لا يَنْقُصُ ذلكَ مِن أُجُورِهِمْ شيئًا، ومَن دَعا إلى ضَلالَةٍ، كانَ عليه مِنَ الإثْمِ مِثْلُ آثامِ مَن تَبِعَهُ، لا يَنْقُصُ ذلكَ مِن آثامِهِمْ شيئًا

Artinya: “Barang siapa yang mengajak kepada kebaikan, maka ia akan mendapatkan pahala seukuran orang yang mengikutinya yang tidak berkurang sedikitpun. Barang siapa yang mengajak kepada kesesatan, maka ia akan memperoleh dosa sebanyak dosa orang yang mengikutinya yang tidak berkurang sedikitpun.”

Kedua dalil ini menunjukkan larangan tentang ajakan terhadap kesesatan. Ketika kita mengajak orang lain ke dalam kesesatan lalu ia melakukan kesesatan tersebut, itu berarti kita juga turut andil terhadap dosa yang ia lakukan.

مَا لَا يَتِمُّ تَرْكُ الحَرَامِ إِلاَّ بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ

Artinya: “Sesuatu yang meninggalkan keharaman tidak sempurna kecuali dengan (juga meninggalkan)nya, maka sesuatu itu adalah wajib (pula untuk dihindari)”

Kaidah ini menggambarkan bahwa sebagai seorang muslim, kita harus mengambil langkah ihtiyath (hati-hati) agar kita tidak terjerumus ke dalam perkara yang haram. kita harus menghindari sesuatu yang bisa mengantarkan kita kepada keharaman tersebut. Dalam hal ini adalah promosi terhadap judi online.

Dengan demikian, mengacu pada dalil-dalil ini, dapat dipahami bahwa baik judi ataupun sekedar promosi judi online saja adalah sesuatu yang dilarang karena maslahat yang ditimbulkan dari keduanya hanyalah ilusi belaka. Sedangkan faktanya, baik judi maupun promosi judi adalah sesuatu yang bisa merusak moral dan finansial..

Suara.com - Mobile Legends adalah salah satu game online populer hingga saat ini.

Mobile legend tidak hanya dimainkan oleh para remaja saja dan orang dewasa pun banyak penggemarnya.

Game online ini bisa dimainkan secara bersama dengan gamer lainnya atau yang disebut dengan istilah mabar (main bareng).

Game online kerap dijadikan sebagai hiburan yang kemudian membuat pemainnnya "ketagihan" hingga melupakan apa yang menjadi kewajibannya.

Baca Juga: 5 Hero Marksman yang Ternyata Bisa Jadi Jungler, OP di META Mobile Legends

Lalu, bagaimana hukum main mobile legend dalam Islam?

Islam sendiri mengajarkan bahwa segala sesuatu yang dilakukan oleh umat adalah tergantung pada niatnya.

Berikut adalah penjelasan hukum bermain mobile legend dalam Islam yang dikutip dari islam.nu.or.id, Minggu (11/2/2024).

Dalam sudut pandang syariat Islam (fiqih), segala macam permainan (game) yang memiliki dampak baik serta tidak dilakukan dengan cara berjudi mempunyai hukum boleh.

Hukum boleh di sini, bisa saja mubah, juga bisa berhukum makruh.

Baca Juga: Apa itu Jungler di Mobile Legends? Hero Apa Saja dan Cara Pakainya

Kedua hukum tersebut bisa terjadi jika game memberikan dampak positif pada pemain khususnya dan kehidupan sosial pada umumnya.

Intinya, segala macam game yang berguna melatih kecerdasan otak, seperti permainan catur, dadu atau permainan berbasis strategi lainnya hukumnya boleh (mubah atau makruh).

Menurut Imam ar-Rafi’i, hukum dadu dan catur bisa dianalogikan pada semua bentuk permainan dan segala hal yang berdasarkan hitung-hitungan dan pikiran seperti al-minqalat dan as-sijah (jenis permainan di Arab), yakni permainan dengan membentuk garis dan lobang-lobang untuk mengisi bebatuan yang dilakukan dengan perhitungan tersendiri.

Permainan semacam ini tidak haram, sedangkan semua jenis permainan yang berdasarkan spekulasi, maka hukumnya haram.

(Syekh Sulaiman al-Jamal, Hasiyatul Jama ala Syarhil Minhaj, [Bairut: Dar al-Fikr 1993], juz 5, h. 380).

Syekh Musthafa al-Bigha dalam kitab al-Fiqhul Manhaji mengatakan, semua permainan yang dibangun atas dasar berpikir dan strategi, hukumnya boleh.

Hanya saja kebolehan dalam hukum bermain bisa berkonsekuensi pada hukum mubah dan makruh.

Semua itu tergantung bagaimana keadaan pemain dan dampak yang terjadi kepadanya (Syekh Musthafa al-Bigha, al-Fiqhul Manhaji ala Mazhabil Imam asy-Syafi’i, [Damaskus: Dar al-Qalam 1992], juz VIII, h. 166).

Melihat penjelasan di atas, maka bisa dipastikan bahwa hukum bermain game online adalah boleh (mubah atau makruh).

Hanya saja, meski diperbolehkan, apabila kegiatan bermain game dilakukan secara terus-menerus maka bisa menimbulkan hukum haram (tidak diperbolehkan).

Hukum ini bisa terjadi apabila berdampak pada terbengkalainya kewajiban, tidak bermanfaat untuk agamanya, menjadikannya pemalas, menurunkan etos kerja, dan efek negatif lainnya.

Hal penting yang menjadi pertimbangan dalam hal ini adalah lalai dan tidaknya dalam menjalankan ibadah.

Jika main game Mobile Legends hingga melupakan apa yang menjadi kewajiban, maka itu akan menjadi haram dalam Islam.

Namun, jika tidak dan hanya sekedar menjadi hiburan makan hukumnya adalah makruh atau bileh saja.